PERIJINAN UD - CV - PT - SKT - SKA - SBUJK - SIUJK
  • Home
  • SKT
  • SKA
  • SBUJK
  • SBUJK KONSULTAN
  • Kontak Kami
Beranda » SKA » Surat Keahlian Tenaga Ahli (SKA)

Surat Keahlian Tenaga Ahli (SKA)

SKA (sertifikat keahlian) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana kontruksi (KONTRAKTOR), Jasa perencana kontruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN).
Kualifikasi tenaga ahli jasa konstruksi adalah :
  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda
SKA dipersiapkan untuk pengajuan permohonan Registrasi Badan Usaha ( SBU ) Jasa Pelaksana Konstruksi Mulai dari Grade V sampai dengan Grade VII, maupun badan usaha jasa perencana dan pengawas Konstruksi mulai dari Grade II sampai dengan grade IV tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian (SKA) dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Tehnik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB). SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang telah di akreditaskan oleh LPJK , seperti ATAKI, PATI, PIPI, ASSTAKINDO, dll.
Kualifikasi Sertifikat keahlian sesuai dengan Grade nya masing masing :
Grade V     : Untuk SKA Ahli Muda
Grade VI   : Untuk SKA Ahli Madya  sebagai PJT (penanggung jawab tehnik) atau SKA ahli muda sebagai PJB (penanggung jawab bidang)
Grade VII : Untuk SKA Ahli Utama atau Ahli Madya sebagai PJB
Sedangkan untuk Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi :
Grade II     : SKA Ahli Muda
Grade III   : SKA Ahli Madya sebagai PJT (penanggung jawab tehnik), dan SKA Ahli Muda sebagai PJB (penanggung jawab bidang).
Grade IV    : SKA Ahli Utama atau Ahli Madya sebagai PJT dan SKA Ahli madya sebagai PJB
Syarat Pengajuan SKA / Sertifikat Keahlian :
  1. Melampirkan Photocopy ijazah S1 sesuai dengan bidang nya yang dilegalisir ASLI, dengan ketentuan pengalaman kerja minimal 5th (untuk ahli muda) , minimal 10 th (untuk ahli madya) dan minimal 15th (untuk ahli utama)
  2. Melampirkan Photocopy KTP yang masih berlaku
  3. Melampirkan Foto Copy NPWP Pribadi.
  4. Melampirkan Pass Photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar, berwarna
Masa Proses Pembuatan SKA 30 hari kerja.
Keterangan Khusus :
  • Masa Proses SKA pada asosiasi profesi ATAKI & PATI adalah : 1,5 bulan
  • Masa Proses SKA pada asosiasi profesi PIPI , ASTI, ASTTATINDO adalah: 30 hari kerja
  • Masa Proses SKA pada asosiasi APEI untuk SBU AKLINDO, adalah harus melalui tes tertulis, penentuan ditetapkan tenaga ahli pada tingkatan SKA tergantung terhadap hasil tes , apakah masuk SKA ahli muda , SKA ahli madya ataupun SKA ahli utama.
  • Masa berlaku SKA adalah 2 th sesuai dengan masa berlaku SBU dan IUJK.
Masa Proses Pengurusan SKA 2-3 hari kerja * (untuk asosiasi tertentu)

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :
CV. Asubtha Pratama
CP. Aries Susilo B
Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630
Alamat : Jl. Karah 2 No. 29 Surabaya
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari PERIJINAN UD - CV - PT - SKT - SKA - SBUJK - SIUJK. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Atau sobat juga bisa follow PERIJINAN UD - CV - PT - SKT - SKA - SBUJK - SIUJK dengan mengklik tombol di bawah ini:

follow ijin sbujk

Artikel keren lainnya:

SIUJK
Ditulis oleh JP.COM pada tanggal Monday, July 7, 2014
Newer Post
Older Post
Home
View mobile version

Kontak Kami

Biro Jasa Perijinan & Pendaftaran Usaha
CV. ASUBTHA PRATAMA
CP : Aries Susilo B
Jl. Karah 2 No. 29
Surabaya – Jawa Timur
081 21 663 6630
081 73131 01 | 081 6565 031
info@jasaperijinan.com

Popular Posts

  • Surat Keahlian Tenaga Ahli (SKA)
    SKA (sertifikat keahlian) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana kontruksi (KONTRAKTOR) , Jasa perenc...
  • Jasa Pendirian PT
    Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Setiap Pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus dibuat dengan Akta Ot...
  • Sertifikat Badan Usaha (SBU)
    Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK kepada perusahaan yang te...
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
    Apakah IUJK itu? Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah ijin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Kepal...
  • Sertifikat Keahlian Terampil (SKT)
    SKT / Sertifikat Keahlian adalah bukti kompetensi tenaga kerja ahli bidang jasa pelaksana kontruksi (KONTRAKTOR). Untuk pengajuan permoho...
Copyright © 2014 PERIJINAN UD - CV - PT - SKT - SKA - SBUJK - SIUJK - Powered by Google
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler